Dana Hibah Penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mahasiswa
Dana Hibah Penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mahasiswa
Dana Penelitian - Komis Pemberantasan Korupsi Indonesia memberikan kesempatan bagai mahasiswa aktif Indonesia untuk melakukan kegiatan penelitian dengan topik yang menarik dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemberantasan Korupsi: Adapun detail informasi yang diberikan sebagai berikut:
Mekanisme Penelitian Di KPK
- Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan penelitian dari kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
- Surat permohonan tersebut berisi data mahasiswa (nama, NPM, program studi), tema/topik penelitian yang diambil, dan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
- Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini :
- Organisasi KPK
- Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
- Pencegahan Korupsi
- Komunikasi Organisasi
- Social Marketing dan Kampanye Antikorupsi
- Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.
- Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
- Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.
- Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH). Surat pernyataan tersebut dapat diunduh disini.
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani dapat dikirimkan melalui fax ke nomor 021-52905592 atau scan surat dapat di email ke informasi@kpk.go.id.
- Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.
- Mahasiswa yang hendak melakukan wawancara, diminta untuk membuat daftar pertanyaan dan melampirkannya bersamaan dengan pengajuan surat permohonan penelitian atau dikirim terpisah melalui email ke informasi@kpk.go.id.
- Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.
- Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.
- KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).
- Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi halaman resmi KPK di KPK.go.id
0 Response to "Dana Hibah Penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mahasiswa"
Post a Comment